Penulisan paper ini
ditunjukan untuk prasyarat mengikuti training politik (TRAPOL) yang diadakan
oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang AR Fakhruddin. Pengangkatan
tema diatas penulis menginginkan pembaca memahami tentang pemahaman pemikiran
politik menurut Aristoteles. Kita ketahui bersama bahwa pemikir politik zaman
klasik tidak terpisahkan dari nama – nama seperti Plato, Socrates dan
Aristoteles. Para pemikir ini mempertahankan ilmu yang dikembangkan oleh banyak
scientific politik, sehingga bertahan sampai saat ini.
Tentu, kita sebagai
masyarakat sering melihat cara berpolitik para pejabat, sehingga kita sering
mendefinisikan politik tersebut sesuai apa yang kita lihat. Untuk etika politik
di Indonesia bisa dikatakan minim etika politik, sehingga banyak masyarakat yang
memiliki pandangan bahwa politik itu kotor, politik itu permainan ParPol (
Partai Politik ) yang saat ini begitu berkepentingan dengan keinginan berkuasa
untuk kepentingan kelompoknya, bukan keiginan berkuasa untuk kebaikan
kepentingan umum.
Realita yang dimunculkan
oleh berbagai media membuat cara berfikir masyarakat tentang politk menjadi
lain, sehingga masyarakat melihat politik lebih dekat kepada penyuapan,
korupsi, koalisi, Nepotisme, kolusi dan lain-lain. Makna awal politik yang
dijabarkan oleh pemikir politik klasik dalam berbagai kajian yang dilakukan
dikelas-kelas perkuliahan sangat kontras sekali. Kemudian hakekat awal politik
merupakan cara mengajak dengan mempengaruhi seseorang atau suatu kelompok untuk
mengikuti tujuan yang kita mau.
Dalam hidup bernegara
khususnya Indonesia, manusia mempunyai berbagai pandangan tentang politik.
Politik yang dikhususkan adalah memahami peran politik dalam bernegara sehingga
masyarakat mengetahui secara gamblang dengan politik itu sendiri. Kemudian
muncul beberapa pertanyaan dalam mengimlementasikan politik dalam suatu Negara,
diantaranya:
Apakah politik itu?
Apakah Negara itu?
Pantaskah politik Negara
yang didefinisikan Aristoteles dengan politik Negara saat ini?
Pemikiran mengenai
politik didunia barat banyak dipengaruhi oleh filsuf Yunani Kuno abad
ke-5 SM. Filsuf seperti Plato dan Aristoteles menganggap poltik sebagai suatu
usaha untuk mencapai masyarakat politik yang baik. Dewasa ini definisi mengenai
politik yang sangat normative itu telah mendesak oleh definisi – definisi lain
yang lebih menekankan pada upaya (means) untuk mencapai masyarakat yang baik
seperti kekuasaan, pembuatan keputusan, kebijakan, alokasi nilai dan sebagainya.
Namun demikian,
pengertian politik sebagai usaha untuk mencapai suatu masyarakat yang lebih
baik dari pada yang dihadapinya. Atau yang disebut Peter Merkl: “Politk dalam
bentuk yang paling baik adlah usaha mencapai suatu tatanan social yang baih dan
berkeadilan.
Pada umumnya dapat
dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan peraturan – peraturan
yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke
arah kehidupan bersama yang harmonis. Usaha menggapai the good life ini
menyangkut bermacam-macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan
tujuan system, serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.
Negara merupakan suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Para sarjana yang menekankan Negara sebagai inti dari
politik, memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk
formalnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisional dan agak sempit ruang
lingkupnya.
Kemudian para pakar
politik mendiskripsikan politik untuk Negara berbeda tetapi mempunyai esensi
yang sama, seperti J. Barents, dalam buku ilmu politika: “Ilmu politik adalah
ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat; ilmu politik mempelajari
Negara dan bagaimana begara tersebut melakukan tugas serta fungsinya.”
Teori
negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara
warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk
negara kota (Polis). Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan
desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus
disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi.
Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena
itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan
warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.
Dari
berbagai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa definisi poltik suatu Negara
dapat disingkronkan dengan bentuk Negara saat ini, karena tujuan suatu
masyarakat dalam Negara hanya satu yaitu menciptakan kebaikan dalam Negara itu
dan mewujudkan cita-cita yang diimpikan bersama.
Daftar
Pustaka
Buku:
J. Barents. Ilmu
Politika: Suatu perkenalan Lapangan, terjemahan L.M. Sitorus (Jakarta: P.T.
Pembangunan. 1965)
Peter H, Merkl.
Continuity and Change (New York: Harper and Row. 1967)
Budiardjo, Miriam.
Dasar-Dasar Ilmu Politik: 2008. Jakarta
Webside:
0 komentar:
Posting Komentar