Jumat, 14 September 2012

Neoliberalisasi Penyakit Kronis Negara Demokrasi

0 komentar
Oleh. Rijal A. Mohammadi
"Neoliberalisme" adalah kebangkitan dari "liberalisme" dengan beberapa wajah baru didalamnya. Definisi ini menunjukkan bahwa liberalisme, sebagai ideologi politik, telah absen dari diskusi politik dan pembuatan kebijakan untuk periode waktu, hanya muncul di zaman yang lebih baru dalam bentuk reinkarnasi. Ini menunjukkan, dengan kata lain, liberalisme yang telah mengalami proses pertumbuhan awal, penurunan perantara, dan akhirnya peremajaan terakhir. Atau, neoliberalisme mungkin dianggap sebagai sebuah ideologi yang berbeda, turun dari liberalisme, tetapi tidak identik dengan liberalisme "benar".
Neoliberalisme dalam "literatur kritis" lazim dianggap sebagai kembalinya dan penyebaran salah satu aspek tertentu dari tradisi liberal, liberalisme yaitu ekonomi. Liberalisme ekonomi, pada dasarnya, keyakinan bahwa negara harus menjauhkan diri dari campur tangan dalam perekonomian, dan bukan meninggalkan sebanyak mungkin hingga individu yang berpartisipasi dalam pasar bebas dan mengatur diri sendiri. Liberalisme ekonomi dan neoliberalisme harus diselenggarakan terpisah dari liberalisme pada umumnya. Neoliberalisme juga dikatakan sebagai  "bentuk modifikasi atau dihidupkan kembali dari
liberalisme tradisional, [terutama] yang didasarkan pada keyakinan dalam kapitalisme pasar bebas dan hak-hak individu.
Konsep neoliberalisme menunjukkan perhatian khusus dari perkembangan pemikiran liberal. Ini menunjukkan bahwa liberalisme adalah pada satu titik waktu sebuah ideologi politik yang berpengaruh, tetapi itu di beberapa titik kehilangan sebagian maknanya, hanya untuk membangkitkan kembali dirinya di masa yang lebih baru dalam bentuk baru
Liberalisme klasik sering dikaitkan dengan keyakinan bahwa negara harus menjadi minimal, yang berarti bahwa hampir semuanya kecuali angkatan bersenjata, penegakan hukum dan lainnya "dikecualikan barang" harus diserahkan kepada urusan bebas dari warganya dan organisasi mereka bebas memilih untuk membangun dan ambil bagian, kadang-kadang digambarkan sebagai "negara jaga malam", sebagai satu tujuan negara minimal adalah memperjuangkan aspek yang paling fundamental dari ketertiban umum.
 Liberalisme klasik memiliki kesamaan sehingga banyak dengan apa yang kita dijelaskan di atas sebagai "liberalisme ekonomi". Dan sering terjadi bahwa kaum liberal klasik, dengan kecenderungan mereka untuk mendukung laissez-faire kebijakan ekonomi, digambarkan sebagai pendukung terkemuka dari "neoliberalisme". Liberalisme modern, di sisi lain, ditandai dengan kesediaan yang lebih besar untuk membiarkan negara menjadi partisipan aktif dalam perekonomian.
Liberalisme modern karena itu, untuk semua maksud dan tujuan, revisi mendalam dari liberalisme, terutama dari kebijakan ekonomi tradisional yang terkait dengannya. Sedangkan "klasik" atau "ekonomi" liberal mendukung laissez-faire kebijakan ekonomi karena ia berpikir bahwa mereka menyebabkan lebih banyak kebebasan dan nyata demokrasi, liberal modern cenderung mengklaim bahwa analisis ini tidak memadai dan menyesatkan, dan bahwa negara harus memainkan signifikan peran dalam perekonomian, jika tujuan liberal yang paling dasar dan tujuan harus dibuat menjadi kenyataan. Dimensi lain dari "libertarianisme" lainnya. Dimensi ini tumpang tindih dengan pembagian antara liberalisme klasik dan modern, tetapi tidak sepenuhnya begitu.
Libertarianisme dilambangkan, seperti namanya, dengan perhatian kejam untuk kebebasan di atas segalanya, terutama ekonomi atau kebebasan komersial, ditambah dengan penekanan yang sesuai dengan tujuan liberal tradisional dan nilai-nilai seperti demokrasi dan keadilan sosial.
Secara umum neoliberalisme memiliki sedikit perbedaan dengan liberalism sendiri. Neoliberalisme merupakan perwujudan atau inkarnasi dari liberalism dengan wajah yang baru. Dalam pemahaman penulis, neoliberalisme juga memiliki arti kembalinya budaya dan praktik liberal yang tersusupkan dalam berbagai segi ideologi Negara saat ini serta penerapannya.
Penulis juga berpendapat bahwa merebaknya neoliberalisme selalu selangkah dibelakang fenomena merebaknya praktik-praktik demokrasi di  berbagai Negara. Tentu ada kaitannya, dilihat dari sejarahnya, Amerika Serikat dan Negara-Negara Eropa barat merupakan pionir dan pengusung demokrasi yang sangat gigih, namun disisi  lain demokrasi Negara-Negara tersebut juga disokong dengan praktik liberalism yang menjadi ideology mereka. Oleh karena itu Negara yang mempraktikan atau memulai mencoba melakukan demokratisasi  bisa dipastikan bahwa hal tersebut akan diikuti oleh neoliberalisasi itu sendiri dengan modifikasi yang mampu mengaburkan pandangan umum akan praktik liberalisasi. Sehingga kadang hal tersebut justru akan melemahkan perekonomian Negara itu sendiri bila Negara tersebut tidak memiliki sokongan kekuatan ekonomi lokal yang kuat.
Yang diperlukan sekarang dalam menghadapi pasar global dalam bentuk pendukungan terhadap neoliberalism adalah mendorong para pengusaha kecil menengah dalam melakukan ekonominya. Karena neoliberalism ini beranggapan sama dengan tokoh yang bernama Adam Smith yaitu intervensi negara harus berkurang dan semakin banyak berkurang sehingga individu akan lebih bebas berusaha. Pemahaman inilah yang akhirnya disebut sebagai "Neoliberalisme". Untuk mengahadapi itu pemerintah harus benar-benar pintar mensiasati tentang neoliberalisme ini, karena apa yang telah dijelaskan diatas bahwa melihat neoliberalism ini erat kaitannya dengan negara yang bermadzhab demokrasi.
Hemat penulis dalam neoliberalism ini mempunyai pokok pemikiran yang mengandung beberapa unsur, yang mana terlalu dini jika negara kita Indonesia memperlakukannya. Pertama, kekuasaan pasar membebaskan usaha "bebas" atau usaha swasta dari ikatan apa pun yang diterapkan oleh pemerintah (negara) tak peduli seberapa besar kerusakan sosial yang diakibatkannya. Keterbukaan yang lebih besar bagi perdagangan internasional dan investasi, seperti halnya NAFTA menurunkan upah dengan cara melucuti buruh dari serikat buruhnya dan menghapuskan hak-hak buruh yang telah dimenangkan dalam perjuangan bertahun-tahun di masa lalu. Tidak ada lagi kontrol harga secara keseluruhan, kebebasan total bagi pergerakan kapital meliputi barang dan jasa. Untuk meyakinkan kita bahwa semua ini baik untuk kita, mereka mengatakan bahwa "pasar yang tak diregulasi adalah cara terbaik meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan menguntungkan semua orang." Itu seperti ekonomi "sisi persediaan" (supply-side) dan "tetesan ke bawah" (trickle-down) yang dijalankan tapi kekayaannya sedemikian rupa tidak banyak menetes.
Kedua, memangkas pembelanjaan publik untuk layanan sosial seperti pendidikan dan layanan kesehatan. Mengurangi jaringan-pengamanan bagi kaum miskin, dan bahkan biaya perawatan jalanan, jembatan dan persediaan air. Tentunya, mereka tidak menentang subsidi dan keuntungan pajak bagi bisnis besar.
Ketiga, deregulasi. Mengurangi regulasi pemerintah terhadap segala hal yang dapat menekan profit, termasuk perlindungan lingkungan hidup dan keamanan tempat kerja.Keempat, privatisasi. Menjual perusahaan-perusahaan, barang-barang, dan jasa milik negara kepada investor swasta. Ini termasuk bank, industri kunci, perkereta-apian, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit dan bahkan air bersih. Walau biasanya dilakukan atas nama efisiensi yang lebih besar, yang sering dibutuhkan, privatisasi terutama berdampak pada pengonsentrasian kekayaan kepada pihak yang jumlahnya semakin sedikit dan menjadikan khalayak umum harus membayar lebih untuk kebutuhannya.
Kelima, menghapus konsep "barang publik" atau "komunitas" dan menggantikannya dengan "tanggung-jawab individu". Menekan rakyat yang termiskin dalam masyarakat untuk mencari solusi sendiri terhadap minimnya layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan sosial mereka kemudian menyalahkan bila gagal, karena "malas."
Kritik lain terhadap neoliberalisme bertolak dari pandangan bahwa neoliberalisme adalah tahapan tertinggi dari perkembangan kapitalisme. Menurut kalangan ini, penyebab utama keterbelakangan, kemiskinan, represi terhadap hak-hak rakyat miskin, dan kerusakan lingkungan adalah akibat dominasi dari sistem produksi sosial kapitalisme yang kini berwujud kapitalisme-neoliberal. 
Lebih lanjut kelompok ini mengatakan, sebagai bagian dari kapitalisme maka neoliberalisme sebenarnya merupakan kritik dan koreksi internal terhadap kapitalisme. Seluruh muara dari kebijakannya ditujukan untuk membuat kapitalisme semakin tangguh, dan kekuasaan para oligarki-finans semakin kuat di hadapan rakyat pekerja. 
Konsekuensinya, menurut pendekatan ini gerakan anti-neoliberalisme tidaklah cukup untuk melawan agenda-agenda neoliberal, karena neoliberalisme itu sendiri hanyalah satu fase dari serangkaian fase perkembangan kapitalisme yang muncul pada pertengahan 1960an dan akhir 1970an. Jika kelompok anti-neoliberalisme yang kini sedang bergairah di Indonesia, hanya memfokuskan program, strategi dan taktiknya pada perlawanan terhadap neoliberalisme maka gerakan ini tak bisa bergerak lebih jauh karena terjebak pada model pembangunan kapitalisme yang dibimbing oleh negara, seperti yang menjadi pengalaman negara-negara Asia Timur. Dalam model ini, negara terlibat aktif dalam akivitas ekonomi, baik di bidang produksi dan redistribusi kemakmuran, sembari meminggirkan kekuatan rakyat pekerja. Dengan kata lain, perlawanan terhadap neoliberalisme tidak selalu berarti perlawanan terhadap kapitalisme.
Diterbitkan Pada Jum’at, 14 September 2012
Read more ►

Minggu, 08 Juli 2012

Politik Dinasti Tb Chasan Sohib

0 komentar

Oleh. Rijal A. Mohammadi
Persoalan negara dan kesejahteraan masyarakat selalu menjadi issue yang relevan dibelahan dunia manapun termasuk Indonesia dan dalam rentang waktu kapan pun. Tuntunan agar Negara mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan bagian yang inheren dari manifestasi kedaulatan Negara meliputi daerah-daerahnya. Kesejahteraan masyarakat merupakan bagian dari indicator keberhasilan Negara menjalankan kedaulatannya. Negara bertindak sebagai agen perubahan institusional yang diinginkan, bukan berarti bahwa Negara adalah entitas otonom yang bisa bertindak sendiri terbebas dari kekuatan politik dan social di dalam masyarakat atau terbebas sama sekali dari hambatan-hambatan sumber daya atau factor lainnya.[1]
Dewasa ini Indonesia banyak sekali mengalami jatuh bangun dalam hal integrasi nasional. Masalah integrasi nasional ini dilihat sebagai bersangkutan dengan adanya hal-hal seperti (a) soal tidak adanya korelasi yang erat antara kesukuan dan agama, (b) soal pengaruh perbedaan social dan ekonomi terhadap perbedaan kesukuan dan agama, (c) soal pembagian (penjatahan) kekuasaan politik yang ada, dan (d) soal adanya unsur-unsur fanatisme di dalam golongan –golongan agama yang berbeda-beda”. (LIPI, 1970:158)
Kemudian hal serupa dapat merambah ke daerah-daerah yang ada di seluruh Indonesia dari sabang-merouke. Layaknya penyakit yang semakin di biarkan semakin menjadi-jadi. Telah lama Indonesia diakui oleh dunia luar sebagai Negara yang terkenal dengan kemajemukan warga negaranya (suku, agama, ras dan bahasa) yang dari setiap aspeknya sama-sama ingin ditonjolkan. Seperti halnya Banten yang terkenal dengan pelabuhan penyebrangan Merak dan kekentalan nilai Islam. Banyak segi positif dan negatif yang berada di Banten itu sendiri, seperti halnya kebanggaan kaum muslimin. Banten merupakan provinsi yang didominasi oleh masyarakat yang beragama Islam, disamping itu diakhir tahun 2007 dibanten telah ditemukan pabrik produksi barang-barang narkoba. Jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang berada di Indonesia, Banten menduduki posisi kedua setelah Aceh dengan kebudayaan Islam terkuat didalamnya. Kemudian timbul pertanyaan jika kita kenal bahwa Aceh memang sebagai serambi mekah dan mengapa Islam di Banten dapat mendominasi? Tentu ini mendapatkan poin lebih dari segi pemimpin daerah dan wilayah.
Pada penulisan paper ini, penulis hendak mengulas sedikit tentang keluarga H. Chasan Choib dalam pemerintahan setingkat daerah dan wilayah di provinsi Banten, yang nantinya akan menjadi refensi bersama tentang alur politik daerah dalam pendominasian.
Pembahasan
Bertahun-tahun Indonesia mengalami system perentihan sejak demokrasi terpimpin yang digawangi oleh Soekarno dalam pendeklarasian presiden seumur hidup diteruskan dengan demokrasi pancasila yang digawangi oleh Soeharto bertahan sampai lebih dari 30 tahun dengan pembungkaman aspirasi rakyat Indonesia, sampai banyak para ahli menilai demokrasi pancasila ini jelas bertentangan dengan konsep demokrasi sebenarnya. Kemudian dengan turunnya Soeharto dalam tragedy reformasi diteruskan dengan demikrasi pasca reformasi. Indonesia dalam hal ini dapat dikatakan banyak makan garam, karena berliku-likunya pengalaman yang dilalui dalam sejarahnya.
Masih membekas pasti saat 32 tahun pemerintahan Soeharto yang dijadikan pobia oleh seluruh rakyat Indonesia. Sehingga bangsa Indoesia belum berani melakukan aktifitas diluar garis kewajaran kapasitas yang dimiliki Indonesia. Rezim Soeharto banyak meninggalkan banyak luka yang mendalam, salah satu contoh yaitu maraknya budaya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sehingga dijadikan contoh bagi pemerintahan Indonesia pascanya. Keikut sertaan militer dalam politik dalam negeri dengan GOLKAR sebagai tunggangannya merambak kedesa-desa, hal ini sama halnya yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia dalam menyebarkan pahamnya ditengah rakyat Indonesia. Hanya saja Soeharto menggunakan kekuasaannya dalam melakukannya.
Begitupun dengan pemerintah provinsi Banten dalam melaksanakan masa baktinya seolah mengambil dan mengkonsumsi budaya dalam pemerintahan rezim Soeharto. Hal itu terbukti jika kita kupas bersama satu persatu tentang kasus yang ada di pemerintahan provinsi Banten. Rezim yang berkuasa di provinsi Banten dikenal dengan rezim keluarga Haji Hasan, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kasus nepotisme yang kuat dalam perekrutan stek holder pemerintahan provinsi banten, baik itu tingkat kota maupun provinsi. Kemudian jika dilihat dari dari tingkat kasus korupsi, provinsi Banten menduduki posisi 3. Hal ini dapat dibuktikan dengan ABPD yang dimiliki oleh provinsi Banten, hanya 15% untuk infrastruktur public. Dapat kita bandingkan dengan banyaknya pabrik-pabrik industry minyak dan lain-lain di banten dengan keadaan infrastruktur yang tidak memadai. Kemudian diteruskan dengan kolusi, tingkat kolusi yang berada di provinsi Banten kian menguat karena didukung dengan banyaknya kerja sama dengan pihak asing di berbagai perusahaan, yang mana pemukiman warga dan lahan garapan tani direlakan dalam pembangunan perusahan-perusahaan tersebut.
Letak Geografis
Banten adalah sebuah provinsi di Pulau JawaIndonesia. Provinsi ini dulunya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun dipisahkan sejak tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang. Wilayah Banten terletak di antara 5º7'50"-7º1'11" Lintang Selatan dan 105º1'11"-106º7'12" Bujur Timur, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km². Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan dan 1.273 desa.
Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang strategis karena dapat dilalui kapal besar yang menghubungkanAustralia dan Selandia Baru dengan kawasan Asia Tenggara misalnya ThailandMalaysia, dan Singapura. Di samping itu Banten merupakan jalur penghubung antara Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis dan pemerintahan maka wilayah Banten terutama daerah Tangerang raya (Kota TangerangKabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang selatan) merupakan wilayah penyangga bagi Jakarta. Secara ekonomi wilayah Banten memiliki banyak industri. Wilayah Provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta dan ditujukan untuk menjadi pelabuhan alternatif selain Singapura.
Kerajaan Bisnis dan Politik di Banten
Tahun 1960-an, nun jauh di pe­dalaman Banten, seorang jawara bernama Tubagus Chasan Sochib melakukan pengawalan bisnis beras dan jagung antarpulau Jawa-Sumatera. Tak cukup hanya meng­awal, sang jawara mulai merin­tis bisnisnya sendiri dengan menjadi penyedia kebutuhan logistik bagi Kodam VI Siliwangi (Gandung Ismanto, Asasi, Nov-Des, 2010). Kodam Siliwangi juga berkepentingan atas kestabilan politik di Banten. Mereka membutuhkan orang lokal untuk menjadi perpanjangan tangan di daerah. Di mata para komandan Ko­dam IV Siliwangi, Banten adalah daerah yang rawan dipengaruhi oleh kekuatan komunis baik sebelum dan sesudah tragedi 1965 (Agus Sutisna (ed.), 2001).
Atas dalih kepentingan politik keamanan dan ekonomi di Banten, Chasan Sochib men­dapat­kan banyak keistimewaan dari Kodam VI Siliwangi dan Peme­rintah Jawa Barat. Sebagian besar proyek pemerintah khususnya di bi­dang konstruksi banyak diberi­kan kepada Chasan Sochib. Tahun 1967, Chasan Sochib mendirikan PT. Sinar Ciomas Raya yang sampai saat ini merupa­kan perusahaan terbesar di Banten, khususnya di bidang konstruksi jalan dan bangunan fisik lainnya (van Zorge Report, Januari 21, 2010). Untuk me­man­tap­­kan bisnisnya, Chasan Sochib menguasai sejumlah organisasi bisnis seperti Kamar Dagang dan Industri Daerah Banten, Ga­bung­an Pengusaha Konstruksi Nasio­nal Indonesia Banten, dan Lem­baga Pengembangan Jasa Kon­struk­si Nasional Indonesia Banten.
Ketika terjadi reformasi, Chasan Sochib mampu mentransformasi diri ke dalam struktur politik dan ekonomi yang baru. Meminjam kerangka teoritis Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004), Chasan Sochib adalah the old predator yang mampu mereor­gani­sir kekuasaannya sehingga dia tak lenyap digerus arus perubah­an. Chasan Sochib mampu menjelma menjadi the new predator yang menguasai arena politik, ekonomi, sosial-budaya di Banten. Bahkan, dalam kasus Banten, Chasan Sochib jauh lebih ber­kuasa saat ini dibandingkan dengan­ era Orde Baru.
Pada awal perubahan di Banten, Chasan Sochib sinis melihat gerakan dari sejumlah pihak yang menuntut Banten menjadi provinsi baru. Chasan Sochib khawatir bahwa perubahan ini akan mengancam keberlangsung­an relasi bisnis dan politiknya dengan­ pejabat di Provinsi Jawa Barat. Namun seiring dengan makin membesarnya arus gerakan pembentukan Provinsi Banten, Chasan Sochib segera berbalik dan berperan aktif.
Perpindahan posisi ini menyelamatkan masa depan bisnis dan politiknya di Banten. Dengan kekuatan finansialnya, Chasan Sochib membantu gerakan peme­kar­an dan mendapatkan peng­akuan sebagai tokoh pembentuk­an Provinsi Banten. Setelah Banten menjadi provinsi, Chasan Sochib mulai lebih agresif me­nyusun kekuatan politiknya. Dulu pada masa Orde Baru, Chasan Sochib hanya bertindak sebagai client capitalism (meminjam istilah Richard Robison, 1990) yang sangat bergantung pada koneksi dengan pejabat sipil dan militer, tetapi tidak aktif dalam merancang siapa yang berkuasa atas politik Jawa Barat. Dengan adanya struktur politik yang baru, Chasan Sochib bertindak secara aktif menentukan siapa yang menjadi penguasa di Banten.
Bermula dari upaya memaju­kan Ratu Atut sebagai calon wakil gubernur dan sukses memenang­kan­nya, Chasan Sochib me­ran­cang anggota keluarga besar­nya untuk aktif terlibat di bidang politik, ekonomi, sosial dan bu­daya. Hasil­nya sangat sukses (lihat ilustrasi di atas). Chasan Sochib memang tak me­megang jabatan publik, tetapi sebagaimana pengakuan dirinya bahwa dia adalah “gubernur jenderal” menunjukkan bahwa dia adalah penguasa sesungguhnya di Banten.
Keadaan Sosial
Masalah social memang sangat sering dibicarakan dalam setiap gejala-gejala kehidupan social, melihat dari status manusia sendiri sebagai mahluk yang tanpa bisa hidup sendiri. Kehidupan bermasyarakat lebih erat kaitannya dengan bidang ekonomi dan politik sebagai hasilnya, yang mana akan terbukti dilihat dengan tingkat kepuasan dalam berkehidupan. Seperti halnya dengan kesejahteraan hidup. Salah satu cara untuk mengukur kesejahteraan penduduk sebuah Negara adalah dengan menggunakan tolak ukur PQLI (Physical Quality of Life Indekx). Tolak ukur PQLI ini diperkenalkan oleh Moris yang menggunakan tiga indicator, yakni: (1) rata-rata harapan hidup sesudah umur satu tahun (2) rata-rata jumlah kematian bayi, dan (3) rata-rata prosentasi buta dan melek huruf.[1]
Dalam catatan jumlah rata-rata masyarakat sipil Banten yang berstatus social miskin pada tahun 2011 mencapai 6.32%, data ini diperoleh dari Badan Pusat Statistik provinsi Banten. Hal ini berbanding terbalik dengan harapan kita semua bahwa seharusnya dengan letak yang strategis Banten mempunyai peluang besar dalam memajukan dunia bisnis, jika dapat kita masukan bahwa Banten termasuk wilayah industry. Hal ini karena dapat dilihat hasil dari industry-industri yang berada di Banten.
Kesimpulan
Pemaparan yang dituliskan oleh penulis diatas sebenarnya sudah mewakili penjelasan dalam poin kesimpulan ini. Ironis memang melihat kuatnya nepotisme yang ada di provinsi Banten. Penulis harus berani mengatakan benar sebagai kebenaran dan salah sebagai kesalahan dalam hal ini. Pengadopsian rezim Soeharto telah lama terjadi di wilayah Banten. Ditakutkan bahwa peluang potensi daerah akan terkuras pada masa pemerintahan dinasti H. Chasan Choib, sama seperti halnya 32 tahun kekuasaan Soeharto di Indonesia yang meninggalkan banyak utang dan aib bagi Indonesia.
Jadi pada pion kesimpulan ini, penulis lebih singkat memaparkan bagaimana pemerintahan provinsi Banten dikuasai oleh H. Casan Choib. Karena penulis yakin bahwa masalah ini dapat lebih mage untuk diikut sertakan dalam materi politik kebudayaan dalam Indonesian Domestical.

Diterbitkan Pada Minggu, 08 Juli 2012


[1] Arief Budiman, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, hal. 5




[1] Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam dan Negara Sekuler : Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah, Bandung : Mizan Pustaka, 2007 : 29

Read more ►

Sabtu, 02 Juni 2012

Wanita berjaya

0 komentar

Oleh. Rijal A. Mohammadi
Hingar bingar pemilu mulai datang, semua yang dahulu biasa saja menjadi luar biasa dengannya. Wajah-wajah yang dahulu manis kini menjadi suram. Tak tahu apa maksudnya, apa semua politik kampus harus diliputi dengan kesuraman atau mungkin semua tentang permusuhan? Semua tentu tidak, silaturrahmi dan persahabatan akan terus ada sampai akhir menutup mata (walau seperti nyanyian). Sebuah pembelajaran yang dibarengi dengan rasa tanggungjawab yang membahana seharusnya ada pada diri politikus muda kampus ini. Teringat saat penurunan orde lama oleh segenap mahasiswa yang saat itu serentak mengatakan tidak pada korupsi, dihianati oleh perkataan-perkataan halus nan imut seakan meminum ludah mereka sendiri saat mereka merasakan kenyamanan duduk dan bertengger dikursi perwakilan rakyat.
Harapan umat ketika suatu golongan mahasiswa bersemangat dalam pemilu kampus adalah dapat mengimplementasikan ilmu-ilmu murni yang pro orang cilik keIndonesia yang berkemajuan. Terlihat partai A-Z mengoar-ngoarkan janji-janji  palsu yang menjadi pemuas nafsu semata, seperti slogan penipu rakyat, lebih berpengalaman, teruskan, perbedaan menjadi satu, dll. Seolah mereka belajar menjadi penipu ulung yang siap ditembakan ditengah-tengah masyarakat. Bukankah Islam telah mengajarkan kepada kita menjadi pemimpin dimanapun harus berlandaskan Shidiq, Amanah, Tablig, dan Fathonah. Tidak memandang dari kalangan mana atau harus laki-laki atau perempuan.
Serasa menjadi dogma-dogma yang terpendam dalam otak bawah sadar kita, bahwa perempuan memimpin selalu menggunakan perasaan, dan laki-laki selalu menggunakan emosi. Kelemahan itu seraya didampingi dengan munculnya golongan-golongan feminis, yang menunjukan pembelaan terhadap kaum feminis yang tersisihkan atau mungkin menjadi nomor dua. Melihat realita tak semudah dengan apa yang kita ucapkan. Sampai kapan kita terlena dengan ucapan dan lidah palsu pemimpin terdahulu, dan kapan kita mulai belajar dari pemimpin-pimimpin terdahulu yang gagal akan kepemimpinannya, Soekarno dengan keotoriterannya begitupun dengan  Soeharto, Habibie dengan kelemahannya sampai-sampai Timor Timur memisahkan dari Indonesia, dsb.
bukan maksud apa-apa, tapi segala pandangan yang menempatkan posisi perempuan dalam posisi subordinat dari laki-laki jelas bukan bagian dari pemahaman islam yang tepat, dan cenderung menyandarkan pemahaman agamanya pada tafsir-tafsir sempit dan tidak peka dengan fakta-fakta sejarah, sosiologis, dan psikologis . Ya, dalam fatwa-fatwa ulama klasik perempuan memang tidak ditempatkan di ranah publik dan dilarang menjadi pemimpin dengan alasan tertentu. tanpa melupakan penghargaan terhadap mereka, alas an-alasan tersebut cenderung lahir dalam konstruksi budaya patriarki serta sentimentil terhadap perempuan.
Emosi, maupun biologis jelas bukan faktor determinan dalam menentukan kualitas suatu kepemimpinan. Al Qur'an justru menceritakan kisah kemakmuran negeri Saba' karena dipimpin oleh perempuan, juga dalam tarikh sejarah kita tidak bisa juga melupakan kepemimpinan Aisyah R.A. dalam perang jamal. an Nisa ayat 34 dan hadis yang menyatakan bahwa tidak beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh perempuan, bukan dalil yang mengharamkan seorang perempuan menjadi pemimpin.
Kaidah fiqih لاَيُنْكَرُ تَغَيُّرُ الاَحْكَامِ بِتَغَيُّرِالاَزْمَانِ وَالاَمْكِنَةِ (tidak bisa dipungkiri, perubahan hukum bisa terjadi karena perubahan waktu dan tempat) harus menjadi  pegangan. at Taubah ayat 71 jelas menempatkan tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah. Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan Ulama Internasional) menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin dalam semua hal termasuk memegang kendali kekuasaan menurut spesialisasi masing-masing, seperti jabatan memberi fatwa dan berijtihad, pendidikan, kehakiman dan sebagainya. Sedangkan menurut Hamka (ulama kharismatis Muhammadiyah) dalam tafsir al Azhar menyebutkan antara laki-laki dan perempuan tidak dibedakan dalam hal berbuat kebajikan. Keduanya bersatu dalam satu keyakinan, yaitu percaya kepada Allah SWT.
Dapat dipahami bahwa perempuan mempunyai kesempatan yang sama dalam menegakkan Agama dan membangun masyarakat beriman. Deklarasi OKI (Organisasi Kerjasama Islam) pada deklarasi Kairo tahun 1991 tegas menyatakan bahwa baik perempuan maupun laki-laki mempunyai kedudukan sama dalam ruang publik, pembedaannya hanya ada pada fungsi keibuan. Putusan majelis tarjih Muhammadiyah ke 17 di Padang tahun 2002 pun, juga memutuskan hal serupa. Perempuan berhak berkiprah dalam ranah politik termasuk menjadi presiden. kita harus menghargai semua pendapat, tapi akan lebih baik jika pendapat tersebut dikuatkan dengan argumen-argumen teologis, filosifis, teoritis, pengalaman, maupun kepekaan akan sejarah dan fakta psikologis. Jika tidak, terlebih menyangkut persoalan agama terlebih yang sensitif seperti isu perempuan, maka akan sangat kontraproduktif pada Islam itu sendiri. Penafsiran tekstual tidak salah, bahkan sangat baik untuk menjaga kemurnian Islam. Tetapi jika dipahami tekstual secara sempit, bukan malah tidak mungkin mendegradasi peran Islam sebagai rahmatan lil 'alamin. Sejarah nabi adalah revolusi melawan sistem sosial yang timpang, pemposisian perempuan dalam posisi subordinat hanya akan melanggengkan sejarah ketimpangan tersebut. HIDUP PEREMPUAN!!!
Diterbitkan Pada Sabtu, 02 Juli 2012
Read more ►

Kamis, 19 April 2012

Negara Islam Utopian

1 komentar



Oleh. Rijal M. Mohammadi
Terimakasih sebelumnya penulis ucapkan kepada para pembaca yang setia selalu dalam menunggu tulisan saya yang agak profokatif. Kali ini saya akan membicarakan tentang Negara Islam. Kita ketahui bersama bahwa dalam konteks Negara Islam sudah banyak Negara-negara yang mengatas namakan dirinya sebagai Negara Islam, seperti Iran, Malaysia, dll. Kemudian apa dasar utama untuk diatas namakan suatu Negara sebagai Negara Islam? Sebelum kita membicarakan lebih jauh tentang apa itu Negara Islam, sebaiknya kita pahami Negara itu sendiri.
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain itu, manusia juga merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, atau masyarakat maupun penguasa yang kuat (otoriter) karena manusia dengan manusia yang lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus).
Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis(ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia. 
Jika kita uraikan kedalam pemahaman penulis, sudah dapat ditebak bahwa sebenarnya tujuan dari terbentuknya Negara karena untuk melindungi setiap individu yang lemah diatas golongan-golongan yang mewakilinya. Sebagaimana pemikiran politik John Lock: Manusia memiliki hak hidup, hak bebas dan hak milik. Kemudian muncul pertanyaan, seperti apakah Negara Islam itu? Ada beberapa konsepsi Negara-negara Islam yang ditaawarkan oleh H. Munawir Sjadzali sebagai berikut.
Pendapat pertama menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan berpolitik dan bernegara. Golongan ini menyatakan bahwa dalam bernegara, umat Islam tidak perlu meniru system ketatanegaraan barat, tetapi sebaliknya hendaknya kembali kepada system ketatanegaraan Islam. Lebih kongkret lagi system ketatanegaraan yang dijadikan sebagai acuan adalah system Negara yang dilaksanakan oleh nabi Muhammadi SAW dan empat Khulafa Al Rasyidin dimasa awal perkembangan Islam.
Pendapat kedua menyatakan bahwa Islam adalah sebagai suatu agama, sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah politik dan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammad SAW, hanyalah seorang Rasul biasa seperti Rasul-Rasul sebelumnya, dengan tugas hanya untuk mengajak manusia kembali kepada kehidupan mulia dan berpekerti baik. Nabi Muhammad SAW, menurut pendapat golongan ini, tidak pernah bertugas dan atau bermaksud untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara.
Pendapat ketiga menyatakan bahwa tidak sependapat dengan pendapat satu dan dua. Namun, aliran ini menyatakan yang diperlukan dalam Negara untuk berIslam hanya bersifat substantive saja, dengan mengarah kepada nilai-nilai Islam dalam Negara tersebut. Menurut mereka Islam merupakan ajaran totalitas tetapi dalam bentuk petunjuk-petunjuk pokok saja. Karena itu menurut mereka, kendatipun dalam Islam tidak terdapat system ketatanegaraan dalam artian teori lengkap, namun disana terdapat sejumlah tata nilai dan etika bagi kehidupan bernegara[1].
Dalam sejarah kita meyakini bersama bahwa bernegara yang dilakukan nabi Muhammad SAW saat hidup di madinah, menggunakan Negara dalam konsep Negara menurut Aristoteles, istilah Polis untuk untuk negara kota (city state) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintahan dan benteng untuk menjaga keamanan dan serangan musuh[2]. Semasa Rasul hidup, beliau tidak pernah meninggalkan sedikitpun tentang konsep Negara Islam itu. Hanya saja saat itu kadaulatan dibawah tangan rakyat dengan keputusan Rasul. Sebelum lebih jauh mengenal tentang Negara Islam tersebut, ada baiknya kita mengetahui bersama macam-macam kedaulatan pada suatu Negara.
Kemudian dalam system kenegaraan, erat kaitannya dengan kedaulatan. Kedaulatan inilah yang menentukan system suatu Negara dikatakan demokrasi, monarki, dsb. Istilah kedaulatan lazimnya dipahami berasal dari terjemahan kata seperti sovereignty, souverainete, sovereigniteit, souvereyn, sperenus, dan lain-lain yang diambil dari bahasa Inggris, Perancis, Jerman, Belanda dan Italia. Semua istilah-istilah itu merujuk kepada pengertian kekuasaan tertinggi dalam atau dari suatu Negara. Menurut Thomas Hobbes kedaulatan merupakan kekuasaan mutlak tidak dapat dibantahkan dan tidak dapat dibagi dan tidak terbatas[3], walaupun banyak pakar yang kemudian tidak setuju dengan teori Hobbes ini.
Kata kedaulatan sebenarnya berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata dala, yadulu, daulatan atau dalam bentuk jamak duwal uang makna awalnya berarti berganti-ganti atau perubahan. Mahmud Yunus selain memberikan makna dasar dari kata duwal ini, seperti berganti atau perubahan juga member arti kerajaan, Negara atau kuasa[4]. Ada bermacam-macam bentuk kedaulatan dalam suatu Negara diantaranya kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, kedaulatan tuhan, kedaulatan Negara, kedaulatan raja, dll.
Melihat dari uraian diatas jika beberapa kelompok fundamentalis Islam yang menginginkan terbentuknya Negara Islam, maka sudah dapat dilihat posisi kedaulatan berada antara kedaulatan tuhan dan kedalautan rakyat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kedaulatan tuhan yaitu kekuasaan tertinggi dimiliki oleh tuhan dan atau ada pada tuhan[5]. Dalam kedaulatan rakyat kekuasaan tertinggi dimiliki oleh rakyat. Teori ini dikembangkan oleh John Locke dan Jean Rousseau. Menurut John Locke kehendak rakyat dalam bentuk kehendak umum menjadi dasar kekuasaan negara[6]. Karena jika kita gabungkan dengan sejarah pemerintahan Islam pada masa Rasul dan Khalifah Ar Rasyidin, sudah terlihat bahwa pada masa itu pemerintahan dilakukan atas dasar perintahan ketuhanan dan pengimplementasiannya berdasarkan persetujuan rakyat madinah saat itu.
Sudahlah kita lupakan sejenak berbagai hal diatas, mari kita mengingat pada fase kehidupan Rasulallah dan empat sahabat yang menjadi Khalifahurrasyidin. Pemililihan pemimpin dalam Negara saat fase Rasul dilakukan dengan cara mufakat, karena saat itu Rasul lah yang menjadi pemimpin agama dan Negara kota. Perjalanan kepemimpinan Rasul dilakukan dengan penuh rasa adil ditengah masyarakat karena Rasul sangat menjunjung tinggi aspirasi rakyat saat itu. Sebagai contoh saat hendak berperang dalam berstrategi Rasulullah berinisiatif memposisikan pasukan perang Islam di depan mata air, akan tetapi saat itu salah seorang sahabat tidak cukup terkenal saat itu tidak setuju dengan konsep beliau dan kemudian mengajukan usul agar pasukan perang Islam berada dibelakang sumber mata air, supaya ketika pasukan lawan bisa memukul telak pasukan perang Islam maka pasukan perang Islam pun saat mundur langkah masih dapat memanfaat sumber mata air tersebut. Saat itu Rasulullah pun menyetujui usul dari seorang sahabat itu. Saat terakhir masa kepemimpinan Rasul dalam Islam dan teruskan oleh empat khalifah menunjukan tidak ada anjuran mutlak untuk membentuk Negara Islam, hal ini dapat ditunjukan dengan pengangkatan pemimpin Islam pasca Rasul seperti Abu Bakar sampai Ali bin Abi Thalib.
Ada seorang pemikir Islam yaitu Fazlurrahman, seorang ulama yang berasal dari Pakistan dan menghabiskan hidupnya diluar negaranya. Dalam mendefinisikan Negara Islam Fazlur Rahman sendiri membagi menjadi dua penjelasan sehubungan dengan Negara Islam. Pertama, pendapat antara apakah ada atau tidak Negara Islam. Maksudnya apakah Islam mengajarkan masalah kenegaraan atau tidak. Dalam hal ini telah terpecah kepada tiga pendapat seperti yang telah disinggung sebelumnya yaitu ada yang berpendapat tegas ada, ada yang berpendapat tidak ada dan ada yang berpendapat tidak diajarkan secara tuntas dan totalitas seperti memberi beberapa nilai dan etika bernegara. Kedua, yang berpendapat adanya Negara Islam, baik itu yang berpendapat Islam sebagai agama dan Negara, muapun Negara Islam itu harus ada walaupun bukan merupakan sebuah perintah dalam Islam, akan tetapi lebih merupakan keharusan demi menjaga dalam pengembangan dan pelestarian agama.
Ian Adam dalam bukunya “Political Ideology Today” menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW (670-732) adalah pendiri Negara Islam pertama. Ia terjun langsung mempin ekspansi wilayahnya. Muhammad adalah pemimpin agama, panglima militer, sekaligus pemimpin politik. Apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ini sangat berbeda dengan gaya kepemimpinan pendiri agama Kristen. Yesus bukanlah seorang pemimpin politik, apalagi seorang pemimpin militer. Yesus tidak pernah member petunjuk tentang masalahh-masalah politik selain perintah untuk “menyerahkan pada kaisar urusan kaisar dan menyerahkan pada tuhan urusan tuhan”. Perintah ini menyiratkan pemisahan secara tegas antara Negara dan agama.
Tetapi kemudian jika kita tarik kejaman sekarang ini, banyak sekali kelompok-kelompok yang mengatas namakan dirinya sebagai kelompok Islam yang tak luput dari rasa kepentingan dalam berkehidupan. Kedaulatan rakyat yang diuraikan diatas jika mampu gabungkan dengan kedaulatan ketuhanan maka akan terbentuknya dinasti-dinasti dalam dunia Islam. Sebab apa? Melihat dari kondisi kekinian didunia Islam, telah terbagi banyak kelompok Islam yang memiliki dasar ideology berbeda. Seperti dalam contoh makro kita sebut kelompok Islam Sunni dan Syiah. Dari contoh itu kita dapat melihat bersama banyak sekali kontrofersi tentang konflik keduanya, belum lagi kasus kongkrit dalam masalah kedua kelompok itu terdapat di Negara Syuriah. Pembantaian yang dilakukan Syi’ah terhadao Sunni menunjukan “struggle of power”. Tidak bisa penulis bayangkan jika nanti dunia Islam di satukan dan terbentuknya system khalifah, maka akankah terjadi konflik pertumpahan darah antar kelompok Islam.
Tetapi Syafii Ma’arif dalam bukunya “Islam dan masalah kenegaraan” bahwa al-Qur’an tidak pernah menyebut-nyebut Negara Islam. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Nurkholis Majid. Dengan menurunkan sejumlah tulisan (A. Syafii Ma’arif, Amien Rais, Mr. Mohd. Room dan surat-suratnya sendiri kepada Mr. Mohd. Room) dia telah berkesimpulan bahwa tidak ada Negara Islam. Memang kita ketahui bersama bahwa tokoh-tokoh tersebut memiliki banyak kasus yang kontroversi dalam masalah yang terkait dengan dunia Islam khususnya di Indonesia.
Dalam pandangan kelompok –kelompok fundamentalisme, Nabi Muhammad SAW dan para khalifah dipandang berhasil memposisikan hubungan antara agama dan politik dalam keseimbangan yang sempurna. Prestasi yang luar biasa. Kemudian jika kita melihat Islam pasca Khalifa sangat berbanding terbalik. Hal itu ditunjukan dengan perbedaan system yang diberlakukan pada masa itu. Pada masa bani Umayah dan bani Abasyiah cenderung bersikap monarki dan otoriter dalam memerintah Islam saat itu. Maka dari itu dari banyak tokoh intelektual muslim menakutkan terjadinya kembali kemonarkian dalam hidup berIslam, walau dalam hal ini perlu kita koreksi bersama bahwa keterputusan sejarah yang membuat kita enggan dalam melakukan segala hal.
Jika kita pahami bersama bahwa suatu Negara yang menganut system yang monarki dan kecenderungan otoriter. Maka akan mengalami banyak pemberoktan dalam Negara tersebut. Seperti yang Indonesia alami tahun 1959-1966 dalam system demokrasi terpimpin dalam keputusan presiden dengan ketetapan presiden seumur hidup oleh Soekarno. Soekarno yang cenderung saat itu lebih otoriter, menerima banyak pemberontakan seperti tragedy pemboman hotel Cikini yang dilakukan oleh 10 orang.
Dewasa ini diIndonesia sendiri banyak yang mengatas namakan kelompok-kelompok dengan nama lascar jihad sebagai sayap gerakan, dari Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal- Jama’ah (FKAW), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Dua nama terakhir adalah organisasi gerakan Islam aktif yang sangat konsisten memperjuangkan penerapan syariat Islam dalam system pemerintahan Indonesia. Walaupun terdapat kesamaan ide diantara mereka, tetapi pelaksanaannya dilapangan dilakukan dengan metode atau strategi yang berbeda-beda. Terjadinya perbedaan strategi itu, mungkin dipengaruhi oleh perbedaan kerakter dari masing-masing gerakan Islam tersebut.
Secara historis, ide tentang perkawinan antara agama dan Negara dengan tujuan terbentuknya sebuah Negara Indonesia yang berjalan di atas dasar syari’at Islam bukanlah suatu isu baru dalam sejarah politik Indonesia pasca kemerdekaan. Misalnya beberapa bulan sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, khususnya dalam pertemuan-pertemuan Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI), itu tersebut tekah mulai bergulir.
Kemudian sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 diidentifikasi beberapa strategi dan model perjuangan dilakukan oleh elemen politik Islam pada periode tersebut antara lain: Pertama, mendirikan partai politik sebagai basis gerakan politik didalam parlemen (gerakan politik intra-parlementer), seperti misalnya dengan berdirinya partai Masyumi. Kedua, mendirikan organisasi-organisasi massa sebagai alat perjuangan politik diluar parlemen (gerakan politik ekstra-parlementer), misalnya dengan berdirinya PERSIS pimpinan A. Hassan. Ketiga, melakukan perlawanan bersenjata (pemberoktakan) di daerah-daerah yang melibatkan unsur DI/TII dan unsur-unsur sejenis pada berbagai daerah[7].
Dalam realitanya Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak bisa berbuat apa-apa tentang kesekuleran hukum Indonesia, yang kemudian hanya mampu sebagai hiasan dalam rumah sendiri. Tetapi jika dicermati bersama hukum yang terdapat di Indonesia lebih bersifat sekuler dengan nilai Islam didalamnya. Jadi setujukah jika saya katakan bahwa Indonesia dalam kajian Negara Islam menurut H. Munawir Sjadzali masuk dalam karakter ketiga dalam pemaparannya diatas.

Diterbitkan Pada Kamis, 19 April 2012


[1] H. Munawir Sjadzari, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI-Press,1990), hal 1-2.
[3] Thomas Hobbes, Leviathan, diedit oleh Richard Turk (Vivtoria, Australia: Cambridge University Press, 1992), hal. 127.
[4] H. Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsiran Al-Qur’an, 1989), hal. 132.
[5] M. Hasbi Amiruddin, Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman (UII Press, Yogyakarta: 2000)
[6] J. Locke, Two Treatises of Government, (New York: Hafner Press A. Division of Macmillan Publishing Co., Inc, 1947)
[7] Dapat dikatakan bahwa strategi politik Islam yang ketiga ini lebih bersifat konflik vertical antara pemimpin Islam di daerah dengan pemimpin Indonesia di Jakarta. Pemberontakan-pemberontakan tersebut tidak muncul sebagai bentuk kesadaran teologis-politis pemimpin dan pendukungnya, melainkan sebagai bentuk kekecewaan para pemimpin militer di daerah atas kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan restrukturisasi di tubuh militer/TNI.

Read more ►
 

Copyright © Goresan Pena Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger