Jumat, 24 Februari 2012

Pemikiran Politik Aristoteles

0 komentar

Penulisan paper ini ditunjukan untuk prasyarat mengikuti training politik (TRAPOL) yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang AR Fakhruddin. Pengangkatan tema diatas penulis menginginkan pembaca memahami tentang pemahaman pemikiran politik menurut Aristoteles. Kita ketahui bersama bahwa pemikir politik zaman klasik tidak terpisahkan dari nama – nama seperti Plato, Socrates dan Aristoteles. Para pemikir ini mempertahankan ilmu yang dikembangkan oleh banyak scientific politik, sehingga bertahan sampai saat ini.
Tentu, kita sebagai masyarakat sering melihat cara berpolitik para pejabat, sehingga kita sering mendefinisikan politik tersebut sesuai apa yang kita lihat. Untuk etika politik di Indonesia bisa dikatakan minim etika politik, sehingga banyak masyarakat yang memiliki pandangan bahwa politik itu kotor, politik itu permainan ParPol ( Partai Politik ) yang saat ini begitu berkepentingan dengan keinginan berkuasa untuk kepentingan kelompoknya, bukan keiginan berkuasa untuk kebaikan kepentingan umum.
Realita yang dimunculkan oleh berbagai media membuat cara berfikir masyarakat tentang politk menjadi lain, sehingga masyarakat melihat politik lebih dekat kepada penyuapan, korupsi, koalisi, Nepotisme, kolusi dan lain-lain. Makna awal politik yang dijabarkan oleh pemikir politik klasik dalam berbagai kajian yang dilakukan dikelas-kelas perkuliahan sangat kontras sekali. Kemudian hakekat awal politik merupakan cara mengajak dengan mempengaruhi seseorang atau suatu kelompok untuk mengikuti tujuan yang kita mau.

Dalam hidup bernegara khususnya Indonesia, manusia mempunyai berbagai pandangan tentang politik. Politik yang dikhususkan adalah memahami peran politik dalam bernegara sehingga masyarakat mengetahui secara gamblang dengan politik itu sendiri. Kemudian muncul beberapa pertanyaan dalam mengimlementasikan politik dalam suatu Negara, diantaranya:
Apakah politik itu?
Apakah Negara itu?
Pantaskah politik Negara yang didefinisikan Aristoteles dengan politik Negara saat ini?
Pemikiran mengenai politik  didunia barat banyak dipengaruhi oleh filsuf Yunani Kuno abad ke-5 SM. Filsuf seperti Plato dan Aristoteles menganggap poltik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik yang baik. Dewasa ini definisi mengenai politik yang sangat normative itu telah mendesak oleh definisi – definisi lain yang lebih menekankan pada upaya (means) untuk mencapai masyarakat yang baik seperti kekuasaan, pembuatan keputusan, kebijakan, alokasi nilai dan sebagainya.

Namun demikian, pengertian politik sebagai usaha untuk mencapai suatu masyarakat yang lebih baik dari pada yang dihadapinya. Atau yang disebut Peter Merkl: “Politk dalam bentuk yang paling baik adlah usaha mencapai suatu tatanan social yang baih dan berkeadilan.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan peraturan – peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis. Usaha menggapai the good life ini menyangkut bermacam-macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan system, serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.

Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Para sarjana yang menekankan Negara sebagai inti dari politik, memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisional dan agak sempit ruang lingkupnya.
Kemudian para pakar politik mendiskripsikan politik untuk Negara berbeda tetapi mempunyai esensi yang sama, seperti J. Barents, dalam buku ilmu politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat; ilmu politik mempelajari  Negara dan bagaimana begara tersebut melakukan tugas serta fungsinya.”

Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis). Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.
Dari berbagai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa definisi poltik suatu Negara dapat disingkronkan dengan bentuk Negara saat ini, karena tujuan suatu masyarakat dalam Negara hanya satu yaitu menciptakan kebaikan dalam Negara itu dan mewujudkan cita-cita yang diimpikan bersama.

Daftar Pustaka
Buku:
J. Barents. Ilmu Politika: Suatu perkenalan Lapangan, terjemahan L.M. Sitorus (Jakarta: P.T. Pembangunan. 1965)
Peter H, Merkl. Continuity and Change (New York: Harper and Row. 1967)
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik: 2008. Jakarta
Webside:

Read more ►

Rabu, 22 Februari 2012

Korupsi, Tanggung Jawab Siapa?

0 komentar


Pertanyaan dalam judul di atas sangat sederhana, bahkan, barangkali, naif. Namun, jawabannya tidak akan pernah sederhana, dan juga tidak mungkin akan naif, kecuali jika direkayasa sebagai pembenaran belaka (justification). Contoh sederhana adalah apa yang terbentang luas di hadapan negeri ini. Banyak lembaga pengawasan, korupsi juga kian menggila. Anehnya, perbandingan antara koruptor yang ditangkap dan
jumlah korupsi yang ditengarai tidaklah sepadan sama sekali. Ibarat membandingkan semut dengan gajah.
Sejak awal keberadaannya, sesuai Keppres 31 Tahun 1983, BPKP telah memangku tugas pokok: mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan, menyelenggarakan pengawasan umum dalam penggunaan dan pengurusan keuangan, menyelenggarakan pengawasan pembangunan. Pelaksanaan tugas pokok tersebut terjabarkan dalam 16 (enambelas) fungsi, yang salah satunya adalah: “melaksanakan pengawasan khusus terhadap kasus-kasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dan kasus-kasus yang
diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.” Ke-15 (limabelas) fungsi lainnya adalah dalam rangka pengawasan dalam perbaikan manajemen. Untuk melaksanakan pemeriksaan khusus, BPKP memperoleh masukan sebagai dasar pendalaman dari pengaduan masyarakat dan pengembangan dari hasil pemeriksaan. Tugas yang harus dilaksanakan adalah mengungkapkan: a)
keterjadian penyimpangan; b) adanya bukti kerugian keuangan Pemerintah; c) adanya bukti orang atau badan yang melakukan penyimpangan; d) adanya bukti orang atau badan yang menikmati hasil penyimpangan. Jika diketemukan bukti-bukti tersebut, maka kasusnya akan diteruskan ke aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyelesaian kasus tersebut sangat tergantung dari proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Selama ini, banyak yang mengamati bahwa proses pemeriksaan di pengadilan seringkali cenderung melemahkan
temuan pemeriksaan, sehingga apa yang telah dihasilkan oleh BPKP tidak terungkap atau tidak terbukti di pengadilan. Lantas, siapa yang harus bertanggungjawab memberantas korupsi? Korupsi itu, apa?
Menurut kamus Bahasa Indonesia, korupsi adalah perbuatan busuk, penyelewengan, penggelapan untuk
kepentingan pribadi. Sedangkan UU Nomor 3 Tahun 1999, unsur-unsur korupsi adalah: dilakukan oleh orang atau badan, adanya perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau badan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kehidupan sehari-hari, praktik tindak pidana korupsi sendiri sebenarnya juga seringkali tidak disadari oleh pelaku. Sebagai contoh:
Seseorang menerima sejumlah pembayaran dari petugas perusahaan atau instansi dengan menandatangani kwitansi yang nilainya lebih besar dari jumlah yang diterima Pada kasus demikian, orang yang bersangkutan merasa tidak bersalah, dengan berfikir bahwa kwitansi tersebut tidak berhubungan dengan kewajibannya, di mana yang penting uang diterima sesuai permintaan, meskipun berakibat bahwa perusahaan atau instansi harus mengeluarkan uang lebih besar dari yang seharusnya. Kelebihan pembayaran adalah menjadi hak petugas yang bersangkutan.
Kasus di atas memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena: Pertama; yang menandatangani kwitansi telah
melakukan penyimpangan dengan memberik keterangan palsu atau tidak benar; Kedua; menguntungkan petugas perusahaan; Ketiga; dapat merugikan keuangan negara atau perusahaan, Keempat; dilakukan oleh yang menandatangani kwitansi. Apabila seseorang membeli mobil atau motor bekas dengan tidak mengisi tanggal pembayaran. Dengan tidak mengisi tanggal pembayaran, maka pembeli mobil atau motor tidak harus membayar bea balik nama dengan segera. Padahal, sesuai ketentuan, paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah perpindahan kepemilikan, pemilik baru harus melaporkan perpindahan kepemilikan tersebut dan membayar bea balik nama. Tindakan tidak memberi tanggal pada kwitansi bagi yang menjual bukan menjadi sesuatu masalah, karena yang penting uang sudah diterima. Tapi bagi pembeli, tidak diberi tanggal kwitansi berarti tidak akan segera balik nama, berarti tidak perlu segera membayar bea balik nama.
Kasus di atas mengandung unsur tindak pidana korupsi, karena: Pertama; dilakukan oleh yang menandatangani kwitansi; Kedua; tidak memberi tanggal berarti memberi keterangan palsu, Ketiga; merugikan keuangan negara/daerah, karena tidak segera membayar bea balik nama, Keempat; menguntungkan pihak pembeli. Jika seseorang menandatangani kwitansi pembelian tanah dengan nilai lebih rendah dari jumlah yang diterima. Dengan kwitansi yang lebih rendah berarti baik pembeli maupun penjual akan membayar pajak terkait lebih rendah dari yang seharusnya. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena:

  • l Yang melakukan adalah yang menandatangani kwitansi
  • l Menguntungkan pihak penjual dan pembeli karena membayar pajak lebih kecil
  • l Merugikan keuangan negara karena pajak yang diterima negara lebih kecil
  • l Melakukan penyimpangan karena menandatangani tidak sesuai dengan jumlah yang diterima
  • dan sadar telah dilakukan oleh kelompok masyarakat umum. Hal lain yang dapat dikelompokkan memenuhi unsur

tindak pidana korupsi adalah:

  • l menggunakan mobil dinas (bukan mobil pejabat) untuk kepentingan pribadi
  • l tidak memerintahkan pindah dari rumah dinas walaupun sudah tidak berdinas
  • l menyewakan aula kantor dan hasilnya untuk dana kesejahteraan karyawan
  • l menggunakan ruang kantor untuk pendidikan suatu yayasan tanpa sewa
  • l menggunakan sisa hasil pungutan ujian negara untuk kepentingan yayasan
  • l menggunakan ruang kantor untuk toko koperasi karyawan tanpa sewa
  • l tidak mencantumkan bukti potongan pembayaran pada bukti pembayaran dan memanfaatkan penerimaan potongan

untuk dana kesejahteraan karyawan Selama hal-hal di atas tidak bisa dienyahkan, maka pemberantasan korupsi hanya akan menjadi sebuah utopia. Memang, tindakan-tindakan sebagaimana dicontohkan di atas terasa kental keberadaannya, meskipun seringkali sulit menemukan pembuktian keterjadiannya. Misalnya, bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP adalah kwitansi yang ditandatangani. Namun, kalau masyarakat tidak mengakui bahwa kwitansi yang telah ditandatangani adalah salah, maka bagaimana mungkin pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, pertanyaan sederhana yang harus diulang adalah siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap korupsi, apakah:

  • l Orang yang menandatangani kwitansi?
  • l Orang yang membayarkan uangnya?
  • l Orang yang mengetahui tetapi tidak melapor?
  • l Aparat pengawasan yang tidak mampu mendeteksi adanya penyimpangan tersebut?

Dalam praktik pemeriksaan, seringkali diketemukan penyimpangan, tetapi kebanyakan berbenturan dengan
kenyataan bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan harus berhadapan dengan bukti yang diperlukan, sementara bukti yang dimiliki telah memenuhi unsur bukti, dan hasil konfirmasi dari yang menerbitkan bukti adalah benar, dan hasil analisis bukan merupakan bukti, maka apa yang anggapan pemeriksa bahwa telah terjadi penyimpangan seringkali menjadi tidak mampu diungkapkan.
Masalah-masalah kecil tapi mendasar sebagaimana diungkapkan di atas adalah salah satu alasan mengapa
pemeriksaan seringkali gagal mengungkap tindak pidana korupsi. Kegagalan dimaksud juga bukan lantaran semata ketidaksungguhan aparat, melainkan karena adanya kecenderungan masyarakat umum secara tidak sadar dan sadar tidak mendukung secara riil upaya menghilangkan korupsi dari negara tercinta ini.
Jika budaya tertib masyarakat telah tercipta, bisalah diharapkan efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan
demikian, diperlukan keikutsertaan seluruh komponen bangsa, untuk memulai dari yang kecil-kecil, sehingga tercipta sebuah iklim kondusif untuk mengenyahkan tindak pidana korupsi yang besar-besar, yang seringkali tidak terjamah oleh kepastian hukum.


Read more ►

Puisi-Wisuda Ancaman

0 komentar


Toga telah menahta
Hanya kebanggaan hati
Ya…..
Anakku, Cucuku, Pacarku, Pamanku
Telah selesai

Mereka hanya melihat sesaat
Sesaat yang singkat
Ini bukan!!!
Beban tanpa status
Kebanggaan selembar ijazah

Hey, lihat…
Aku sarjana
Banyak seperti aku
Tapi negeri ini???
Masih saja merengek-rengek

Ma, malu aku sama ibu
Ibu pertiwi Ma
Aku belum dapat merubah
Merubah dewasa
Dewasa dunia ini
Read more ►

Puisi-Sorak

0 komentar


Sorakan tangis
Tangis pembela
Langit menghujam ria
Read more ►

Puisi-Seoepa Cikal

0 komentar


Sudah besar
Kapan berfikir
Berfikir bukan kikir
Kikir bukan pemungkir

Langkah pasti
Setajam belati
Hanya untuk mati
Sendiri sepi

Sangkakala terbang
Memporak habis kandang
Ngangangangaaaa
Raksaraksaaaa
Read more ►

Puisi - Lindungan Neraka Atas Sumpah Setan

0 komentar


Darah mereka kawan
Lawan mereka kawan
Hak mereka bela
Keluarga mereka bela
Blang gambling gambling…
Dzikir mantra dukun
Hutan lingkar tambang
Usir mereka dari hutan kawan
Read more ►

Puisi-Hingar Kekuasaan

0 komentar


Lebaar kuping ini melonglong
Dug dag, dug dag….
Awal itu tangisan
Awal dari LAURA

LAURA… Hhmmmm???
Ya, Lanang ora wadon ora
Hahaha
Lipsing kan

Tidak angkat semua paham
Heh, Paham???
A, B, C, D….
Itukan alibinya

Lamunan laba libi
Sukar hidup kawan
Dunia sedah membengkak
Benkak dengan darah murka
Read more ►
 

Copyright © Goresan Pena Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger